Senin 13 oktober 2025 seluruh TPP OKI melakukan rakor bulanan yang di adakan di SMKN 2 kayuagung, membahas mengenai pendampingan desa dan peraturan pendampingan yang baru yaitu pasal 249 tahun 2014 yaitu setiap pendamping desa maupun pendamping lokal desa wajib datang 15 hari jam kerja dan memfasilitasi desa agar desa bisa berkembang menjadi maju. Untuk penyampaian materi rakor yaitu disampaikan oleh bapak Rapiudin selaku TAPM SDM beliau menrangkan bagaimana kita harus selalu bersukur atas kerjaan yang kita dapat saat ini, maka dari itu kita sebagai TPP harus serius ketika memfasilitasi desa dampingan masing2. Walaupun gaji kecil tapi masih banyak yang menginginkan pekerjaan ini. Dan pemateri dilanjut ibu nensi yaitu membahas masalah setiap laporan mulai bulan ini kita wajib setor laporan langaung ke kayuagung sendiri tidak melalu PD lagi.sekian rakor dari TAPM danjam menunjukan jam 16:00 kita lanjut makan dan pulang kerumah masing masing.